Polres Kepulauan Sangihe Gelar Sidang Kode Etik dan Disiplin, Enam Personel Dijatuhi Sanksi

by -129 Views

Tahuna, Manadolive.co.id – Polres Kepulauan Sangihe menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan Sidang Disiplin terhadap enam personel yang diduga melakukan pelanggaran, Selasa (21/7/2026), di Aula Sanika Satyawada Polres Kepulauan Sangihe. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, profesionalisme, dan integritas anggota Polri.

Sidang Kode Etik Profesi Polri dimulai pukul 08.30 Wita dengan memeriksa tiga personel yang menjalani proses persidangan secara in absentia. Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan tingkat pelanggaran yang berbeda.

Dalam sidang tersebut, seorang personel dinyatakan melanggar ketentuan karena meninggalkan tugas tanpa izin selama 50 hari kerja. Berdasarkan Putusan Nomor PUT KKEP/01/VII/2026/Sipropam, majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari.

Personel lainnya terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah selama 30 hari berturut-turut. Melalui Putusan Nomor PUT KKEP/02/VII/2026/Sipropam, yang bersangkutan dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 30 hari.

Sementara itu, satu personel lainnya yang juga disidangkan secara in absentia dinyatakan terbukti meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan. Berdasarkan Putusan Nomor PUT KKEP/03/VII/2026/Sipropam, majelis menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari serta demosi selama satu tahun.

Usai sidang kode etik, Polres Kepulauan Sangihe melanjutkan Sidang Disiplin terhadap tiga personel lainnya yang dimulai pukul 13.00 Wita.

Dalam sidang tersebut, seorang personel dinyatakan lalai karena terlambat mengembalikan senjata api dinas jenis V-2 Sabhara ke gudang logistik Polres Kepulauan Sangihe. Atas pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama tujuh hari disertai teguran tertulis.

Selanjutnya, seorang personel yang disidangkan secara in absentia terbukti tidak melaksanakan tugas selama 147 hari kerja. Majelis menjatuhkan sanksi berupa penundaan usulan kenaikan pangkat selama satu periode serta penempatan khusus selama 21 hari.

Sementara seorang personel lainnya yang terbukti melanggar ketentuan disiplin dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 21 hari dan teguran tertulis.

Seluruh rangkaian sidang dipimpin Ketua Komisi KKEP KOMPOL Jendri Sermanus Lewan, S.E., didampingi Wakil Ketua AKP Hermanses J. Katiandagho, S.E., serta anggota komisi AKP Anderson Rahotan. Sidang juga diikuti unsur penuntut, pendamping, rohaniawan, sekretaris, dan petugas sidang sesuai mekanisme yang berlaku.

Sidang Kode Etik Profesi berakhir pada pukul 13.30 Wita, sedangkan Sidang Disiplin selesai pukul 16.00 Wita. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Pelaksanaan sidang ini menjadi wujud komitmen Polres Kepulauan Sangihe dalam menegakkan aturan internal, meningkatkan kedisiplinan personel, serta menjaga profesionalisme dan integritas anggota Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.