Dua Pengendara Motor Terluka dalam Kecelakaan di Kampung Dagho, Polisi Masih Selidiki Penyebab

by -71 Views

Tahuna Manadolive.co.id – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Umum Kampung Dagho, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Insiden tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka ringan serta kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3 juta.

Peristiwa itu telah ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Sangihe dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/VIII/SPKT.SATLANTAS/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULAWESI UTARA.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha Aerox merah bernomor polisi DL 5405 AC yang dikendarai Y. K. (63), warga Kampung Dagho, serta Yamaha Jupiter MX abu-abu bernomor polisi DB 9867 LH yang dikendarai Z. K. (44), warga Kampung Menggawa, Kecamatan Tamako.

Kronologinya, Y.K yang baru selesai memperbaiki sepeda motornya di Bengkel Claudia Motor Dagho hendak pulang ke rumah. Saat memasuki jalan utama dan menyeberang menuju lajur kiri, sepeda motornya hampir mencapai garis tengah badan jalan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang dikendarai Z. K. dengan kecepatan tinggi sehingga tabrakan depan-samping tidak dapat dihindari.

Akibat benturan tersebut, kedua pengendara bersama kendaraan mereka terjatuh ke badan jalan. Kecelakaan itu mengakibatkan dua orang mengalami luka ringan, sementara kedua kendaraan mengalami kerusakan.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan kondisi jalan di lokasi kejadian berupa jalan lurus dan datar dengan permukaan aspal hotmix dalam kondisi baik. Cuaca saat kejadian juga dilaporkan cerah.

Dari sisi administrasi kendaraan, Yamaha Aerox yang dikendarai Y. K dinyatakan layak jalan. Sementara itu, Yamaha Jupiter MX yang dikendarai Z.K. diketahui tidak memenuhi persyaratan administrasi karena tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan telah habis masa berlakunya.

Selain itu, hasil pemeriksaan awal juga mengungkap bahwa Y.K.memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sedangkan Z.K diketahui tidak memiliki SIM.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Sangihe IPTU Nelta Rengkung melalui Kanit laka AIPTU Idham Daeng Salasa menyatakan bahwa penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan. Polisi telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain mendatangi dan mengamankan TKP, melaksanakan olah TKP, membuat sketsa lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih

lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.