TAHUNA Manadolive.co.id — Sebanyak 82 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut dirangkaikan dengan upacara bendera peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang digelar di Lapas Kelas IIB Tahuna, Kelurahan Soataloara II, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Upacara dimulai sekitar pukul 07.00 WITA dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tamu undangan.
Bupati Kepulauan Sangihe diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Johanis E.H. Pilat, S.Sos., M.M., yang sekaligus bertindak sebagai inspektur upacara. Kapolres Kepulauan Sangihe diwakili KBO Satreskrim IPDA Rosyade Ariq Fepiosandi, S.Tr.K.
Turut hadir Dandenpom Lanal Tahuna Mayor Laut (PM) Ferry Rungkat mewakili Danlanal Tahuna, Kasdim 1301/Sangihe Kapten Inf. Ferdinan Tedampa mewakili Dandim 1301/Sangihe, Plh. Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna Royanto Marbun, serta perwakilan Pengadilan Negeri Tahuna, jajaran staf Lapas, warga binaan dan tamu undangan lainnya.
Dalam amanatnya, inspektur upacara menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebangsaan dengan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.”
Peringatan kemerdekaan tahun ini juga dirangkaikan dengan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Selain Remisi Umum, pada momentum tersebut juga disampaikan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana istimewa dalam rangka peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yang diberikan pada setiap kelipatan 10 tahun peringatan kemerdekaan.
Berdasarkan data yang disampaikan, penerima Remisi Umum Tahun 2026 di Lapas Kelas IIB Tahuna berjumlah 82 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 orang menerima Remisi Umum I (RU-I), dengan rincian 15 orang mendapat remisi satu bulan, 18 orang dua bulan, 13 orang tiga bulan, 16 orang empat bulan, 10 orang lima bulan, dan delapan orang enam bulan.
Sementara itu, dua warga binaan lainnya menerima Remisi Umum II (RU-II), masing-masing mendapatkan remisi dua bulan dan enam bulan.
Yang istimewa, satu warga binaan atas nama Natalia Lambansiang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Sekda Kabupaten Kepulauan Sangihe Johanis E.H. Pilat kepada perwakilan warga binaan.
Rangkaian upacara berakhir sekitar pukul 07.50 WITA dan dilanjutkan dengan foto bersama. Seluruh kegiatan selesai sekitar pukul 08.03 WITA dalam keadaan aman, tertib, lancar dan kondusif.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari apresiasi negara kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan sekaligus diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.







