Warga Sempat Tutup Akses Jalan Kolongan Beha–Beha Baru, Mediasi Polisi dan Pemerintah Berakhir dengan Kesepakatan

by -87 Views

Tahuna Manadolive.co.id – Akses jalan di simpang tiga Kantor Lurah Kolongan Beha yang menghubungkan Kelurahan Kolongan Beha dan Kelurahan Kolongan Beha Baru, Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe, sempat ditutup oleh warga pada Selasa (21/7/2026) pagi.

Aksi penutupan yang dimulai sekitar pukul 07.30 Wita itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap belum direalisasikannya janji pengaspalan dan pelebaran jalan oleh CV. Anugerah Dinasty Sakti pada ruas jalan dari simpang tiga Kantor Lurah Kolongan Beha hingga depan GMIST Smirna Kapai di Kelurahan Kolongan Beha Baru.

Menindaklanjuti situasi tersebut, Pemerintah Kecamatan Tahuna Barat bersama Polres Kepulauan Sangihe menggelar mediasi pada pukul 09.40 Wita di Kantor Lurah Beha Baru. Mediasi dihadiri Kasat Samapta Polres Kepulauan Sangihe AKP Nicodemus Mirontoneng, S.E., Camat Tahuna Barat Markarius V. Janis, S.E., Lurah Kolongan Beha Benny Medea, S.AP., Lurah Kolongan Beha Baru Novine Gansalangi, S.STP., serta perwakilan masyarakat.

Dalam pertemuan itu, pihak CV. Anugerah Dinasty Sakti tidak hadir. Namun, Kasat Samapta menghubungi Direktur CV. Anugerah Dinasty Sakti, Julius Rainga, melalui sambungan telepon untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Direktur perusahaan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menyelesaikan proyek pengaspalan di wilayah Kecamatan Tabukan Utara dan Tabukan Tengah. Selain itu, mobilisasi alat berat yang masih berada di luar daerah, keterbatasan waktu pelaksanaan proyek, serta tingginya biaya pemindahan alat menjadi kendala yang menyebabkan pekerjaan di Kolongan Beha belum dapat dilaksanakan.

Meski demikian, perusahaan menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan pada 24–25 Juli 2026 dan meminta masyarakat membuka kembali akses jalan agar aktivitas proyek dapat berjalan lancar.

Hasil penjelasan tersebut sempat diterima oleh pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan. Namun, saat dilakukan upaya pembukaan palang sekitar pukul 09.50 Wita, sebagian warga tetap menolak dan bersikeras mempertahankan penutupan jalan hingga pekerjaan pengaspalan benar-benar dimulai. Warga juga menegaskan tidak akan mengizinkan kendaraan milik CV. Anugerah Dinasty Sakti melintas di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 10.10 Wita, kendaraan milik perusahaan yang berada di sekitar lokasi memilih kembali ke basecamp.

Polres Kepulauan Sangihe bersama Pemerintah Kecamatan Tahuna Barat dan pemerintah kelurahan kemudian melanjutkan proses mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan. Hasilnya, dicapai kesepakatan bahwa CV. Anugerah Dinasty Sakti akan memulai pekerjaan pengaspalan jalan Kolongan Beha–Kolongan Beha Baru pada Rabu, 22 Juli 2026.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, masyarakat akhirnya membuka kembali akses jalan yang sebelumnya ditutup.

Selanjutnya, pada pukul 11.15 Wita dilaksanakan penandatanganan berita acara kesepakatan di Kantor Lurah Kolongan Beha. Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Samapta Polres Kepulauan Sangihe AKP Nicodemus Mirontoneng, S.E., Kasat Intelkam IPTU Trisno Bialelang, Kapolsek Tahuna IPTU Chergli Sarite, S.Pd., Camat Tahuna Barat Markarius V. Janis, S.E., kedua lurah, perangkat kelurahan, serta perwakilan masyarakat.

Meski perwakilan CV. Anugerah Dinasty Sakti tidak hadir dalam penandatanganan berita acara, Pemerintah Kecamatan Tahuna Barat bersama pemerintah kelurahan akan memfasilitasi proses penandatanganan oleh pihak perusahaan.

Selama proses berlangsung, pengamanan dilakukan oleh personel Polres Kepulauan Sangihe dan Polsek Tahuna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.