Tahuna, Manadolive.co.id – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sangihe di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang, SH, MH, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di wilayah Kampung Talolang, tepatnya di Kebun Pangiang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Terlapor diketahui bernama Sani Rumpas, pria berusia 33 tahun, warga Kampung Sensong, Kecamatan Tabukan Tengah. Ia diamankan oleh aparat kepolisian setelah dilakukan pengembangan atas laporan yang diterima dari pelapor bernama Rabia Hamise (46), yang juga merupakan ibu kandung korban.
Korban dalam kasus ini adalah A.H alis Mawar seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, yang juga tinggal di salah satu kampung , Kecamatan Tabukan Tengah.
Berdasarkan informasi dari Piket Sat Reskrim Polres Sangihe, Tim Resmob langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan upaya pengembangan. Setelah diketahui keberadaan pelaku di wilayah Kampung Talolang (Kebun Pangiang), Kecamatan Tabukan Utara, tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku langsung digiring ke Markas Komando Polres Kepulauan Sangihe guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.
Melakukan pengecekan dan turun langsung ke lokasi kejadian Melaksanakan kegiatan penyelidikan,Mengamankan pelaku Menyerahkan pelaku ke Piket Sat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui tindakan serupa demi perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe














