Satreskrim Polres Sangihe Tahan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

by

Tahuna Manadolive.co.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial J.C.J. (19), warga Kampung Kendahe I, Kecamatan Kendahe, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 16 Juni 2025 pukul 15.00 WITA, berdasarkan sejumlah dokumen resmi, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/VI/2025/SPKT/POLRES KEPL. SANGIHE/POLDA SULUT tertanggal 6 Mei 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/S-1.1/25/VI/2025, Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/S-4/25/VI/2025, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-1.7/15/VI/2025.

Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Sangihe untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 16 Juni 2025 hingga 8 Juli 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga dilakukan tersangka sebanyak dua kali, pertama kali pada Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WITA dan terakhir pada Jumat, 3 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Kedua kejadian berlangsung di ruang UKS SD YPK GMIST Kalvari Kendahe, yang berlokasi di Kampung Kendahe I.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penyidik Satreskrim masih mendalami kasus ini guna proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.