Satnarkoba Polres Sangihe Amankan 20 Liter Miras Ilegal Cap Tikus di Pelabuhan Nusantara Tahuna

by -180 Views

Tahuna, manadolive .co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengamankan 20 liter minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus dalam operasi penyelidikan yang digelar di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Selasa (13/5/2025) pagi.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 05.00 Wita itu dipimpin oleh Kanit II Narkoba Aiptu Stenly Muhaling bersama personel Unit I Briptu Ezha Hadad Gobel. Pemeriksaan difokuskan pada barang muatan yang terdapat di atas kapal KM. Barcelona III.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan miras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam plastik bening dengan total volume sekitar 20 liter. Namun, saat dilakukan penelusuran, tidak ditemukan pihak yang mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut.

“Barang bukti Cap Tikus tersebut langsung diamankan dan dibawa ke ruang Satnarkoba Polres Kepulauan Sangihe untuk proses lebih lanjut,” ujar IPTU Hevry Samson, SH, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe.

Menurut IPTU Hevry, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kepulauan Sangihe dalam menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras, sekaligus sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe. (gustaf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.