Polsek Tahuna Gelar Razia, Ratusan Botol Miras Tanpa Izin Diamankan

by -387 Views

Tahuna, Manadolive.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tahuna kembali melaksanakan razia minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya, Rabu (1/10/2025) malam. Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Tahuna, IPTU David Kojongian, S.H., berlangsung sejak pukul 20.00 WITA hingga 23.20 WITA.

Dalam razia tersebut, aparat kepolisian menyisir sejumlah kios dan toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin edar. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari empat lokasi berbeda, termasuk minuman tradisional jenis Cap Tikus.

Dari seorang warga berinisial I.J., polisi menyita 11 botol Cap Tikus berukuran 600 ml. Sementara dari H.D., petugas menemukan 7 botol dengan ukuran yang sama.

Di salah satu minimarket milik F.M., aparat mengamankan berbagai jenis miras pabrikan, yakni 37 botol Bir Valentin (620 ml), 32 botol Bir Bintang (620 ml), 5 botol Bir Guinness (620 ml), serta 22 botol Bir Guinness (325 ml).

Selain itu, di toko milik D.B. yang berlokasi di Kota Tahuna, polisi juga menemukan 24 botol Bir Valentin (620 ml) yang dijual tanpa izin.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Tahuna yakni:

18 botol Cap Tikus dalam kemasan 600 ml

32 botol Bir Bintang ukuran 620 ml

5 botol Bir Guinness ukuran 620 ml

22 botol Bir Guinness ukuran 325 ml

61 botol Bir Valentin ukuran 620 ml

Kapolsek Tahuna IPTU David Kojongian, S.H., menegaskan bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tahuna. Pihaknya juga telah memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha agar tidak lagi menjual miras tanpa izin.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat di wilayah Tahuna,” tegas Kapolsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.