Polres Sangihe Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras dan Miras Ilegal

by -622 Views

Tahuna manadolive.co.id – Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal serta minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P.,dan di saksikan oleh Forkopimda menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat

Kapolres Kepulauan Sangihe melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hevry Samson menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

Tersangka, APM (24), warga Kelurahan Tidore, Tahuna Timur, diduga hendak menjual dua butir obat jenis Trihexyphenidyl kepada seorang saksi berinisial MF dengan harga Rp50.000. Saat hendak menyerahkan obat, tersangka melihat seorang anggota polisi yang dikenalnya dan langsung menelan dua butir obat tersebut untuk menghilangkan barang bukti. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan lima butir Trihexyphenidyl lainnya yang disimpan dalam wadah kecil di rumahnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka diketahui telah memesan 95 butir Trihexyphenidyl dari Manado melalui kapal KMP Merit Teratai. Tim kepolisian kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan obat tersebut saat tersangka mengambil paket kiriman di kapal pada 2 Maret 2025, pukul 05.00 WITA.

 

Tersangka mengaku bahwa obat-obatan tersebut dibeli seharga Rp600.000 untuk 100 butir dan dikirim ke seorang rekan di Manado sebagai pembayaran.

Barang bukti yang diamankan:

95 butir Trihexyphenidyl dalam paket kiriman ,5 butir Trihexyphenidyl dari rumah tersangka, 1 unit ponsel merek Vivo

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 atau Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain kasus obat keras, Polres Kepulauan Sangihe juga mengungkap peredaran minuman keras tanpa izin jenis Cap Tikus di Kampung Dagho, Kecamatan Tamako, pada Sabtu, 15 Maret 2025, pukul 18.45 WITA. Dalam operasi ini, tiga pelaku berhasil diamankan: A.S (66) – Menyimpan 60 botol Cap Tikus ukuran 600 ml di rumahnya.A.K (53) – Memiliki 142 botol Cap Tikus.H.A.K (56), seorang ASN – Menyimpan 22 botol Cap Tikus merek Saledo.

Para pelaku mengaku mendapatkan minuman keras tersebut dari kenalan yang datang dari Manado, lalu menjualnya kembali seharga Rp45.000 per botol.

Barang bukti yang diamankan:

Total 224 botol Cap Tikus, terdiri dari: 202 botol Cap Tikus biasa22 botol Cap Tikus merek Saledo

Para pelaku dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 dan 2 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kapolres Kepulauan Sangihe menegaskan bahwa operasi penindakan terhadap peredaran miras ilegal dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Operasi ini akan terus berlanjut,” ujar Kapolres.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal dan obat-obatan terlarang kepada pihak berwenang. ( gustaf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.