Polres Sangihe Terima Pelimpahan Barang Bukti B3 dan Berkas Kasus KM. Payaman dari Lanal Tahuna

by -198 Views

Tahuna, Manadolive.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe secara resmi menerima pelimpahan barang bukti berupa bahan berbahaya dan beracun (B3) serta dokumen terkait kasus kapal motor (KM) Payaman dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna, dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Marore Mako Lanal Tahuna, Rabu (6/8/2025).Acara pelimpahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan instansi terkait, di antaranya Komandan Lanal Tahuna, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ketua DPRD Sangihe, Kapolres Kepulauan Sangihe, Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, perwakilan Kejaksaan Negeri Tahuna, Kodim 1301/Sangihe, serta utusan dari PSDKP, KUPP Tahuna, Lapas Kelas IIB Tahuna, KPPBC TMP C Manado, dan BKHIT Sulawesi Utara.

Penyerahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Komandan Lanal Tahuna kepada Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Stefi Sweetly Sumolang, S.H. Barang bukti yang diserahkan berupa sejumlah bahan berbahaya dan beracun (B3), sedangkan dokumen dan berkas terkait kapal KM. Payaman diserahkan kepada pihak Stasiun PSDKP.

Dalam kasus ini, dua orang tersangka masing-masing bernama Pamboat Imanuel dan Pamboat Xial Kael telah diamankan oleh aparat dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Stefi Sweetly Sumolang, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan berlangsung tertib dan lancar. “Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi yang kuat antarinstansi dalam upaya penegakan hukum di wilayah perairan Kepulauan Sangihe,” ujarnya.

Dengan diterimanya barang bukti dan dokumen tersebut, proses hukum terhadap kasus KM. Payaman akan terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.