Polres Bitung Ungkap Lima Terduga Peredar Narkoba

by

BITUNG,  MANADOLIVE.CO. ID – Selang dua bulan Januari hingga Februari 2020, Satuan Resnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap para tersangka terduga pengedar sabu serta obat-obat terlarang.

Kapolres Bitung AKBP Winardi Prabowo Senin 16 Maret 2020 melalui konferensi pers menyampaikan dua wanita masing-masing SS 35 tahun dan MK 23 tahun ditemukan memiliki sabu 0,05 gram dilengkapi botol dan sedotan isap.

Tersangka lain RA 26 tahun pengedar obat keras tanpa ijin di temukan 1336 butir trhyhexipinidyl.

HY 16 tahun ditemukan mempunyai 4 jarum suntik, 6 miligram suboson dan 4 butir aprasolm sedangkan JH 19 tahun memiliki 2000 butir Trhyhexipinidyl.

Menurut Kapolres bagi tersangka sabu dan dan suboson dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup.

Untuk pemilik obat keras terlarang di sangkakan pasal 196 dan pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman seumur hidup. Lanjut Dia menambahkan salah satu peredaran narkoba di Kota Bitung di kendalikan dari Lapas Tewaan.

Ia berharap setelah penandatanganan perjanjian kesepakatan dengan pihak Lapas Kelas IIB Bitung dapat melakukan tindakan bersama kepada warga binaan yang terduga. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.