Pelantikan Febrima Angow Lengkapi Keanggotaan DPRD Sangihe Melalui Mekanisme PAW

by -73 Views

 

 

Tahuna Manadolive.co.id – Febrima Theodorus Angow resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029. Prosesi pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (20/7/2026).

Peresmian pengangkatan Febrima didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 159 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Masa Jabatan 2024–2029.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa serta dihadiri para anggota DPRD.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Penjabat Sekretaris Daerah, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, para asisten Sekretaris Daerah, serta jajaran pimpinan perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Denny Roy Tampi menegaskan bahwa pelantikan anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, anggota DPRD yang diangkat melalui Pengganti Antar Waktu wajib mengucapkan sumpah atau janji sebelum memangku jabatan, yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Atas dasar ketentuan tersebut, pengucapan sumpah dan janji Saudara Febrima Theodorus Angow sebagai anggota DPRD dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujar Tampi.

Sementara itu, Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna sebagai tindak lanjut keputusan Gubernur Sulawesi Utara terkait peresmian pengangkatan anggota DPRD melalui mekanisme PAW.

Menurut Bupati, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Pergantian antar waktu bukan sekadar pergantian keanggotaan di lembaga legislatif, tetapi juga menjadi estafet pengabdian yang harus dilanjutkan dengan penuh tanggung jawab,” kata Thungari.

Ia menyebut estafet pengabdian itu kini dilanjutkan oleh Febrima Theodorus Angow dari Fraksi PDI Perjuangan, menggantikan almarhum Hironimus Rompas Makagansa, M.Si.

Bupati juga mengungkapkan telah mengikuti perjalanan politik Febrima sejak Pemilu 2014, saat keduanya pernah menjadi rival di daerah pemilihan yang sama. Menurutnya, kesempatan yang kini diterima Febrima merupakan buah dari perjuangan panjang dan kerja keras dalam mengabdi kepada masyarakat.

“Saya mengetahui bagaimana perjuangan, tekad, dan kerja keras yang selama ini diberikan kepada masyarakat. Kini, di sisa masa jabatan sekitar tiga tahun, Saudara Febrima mendapat kesempatan untuk melanjutkan perjuangan mewakili aspirasi rakyat di lembaga ini,” ujarnya.

Michael Thungari berharap kehadiran Febrima dapat menjadi energi baru bagi DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif.

Ia menegaskan bahwa berbagai tantangan pembangunan daerah hanya dapat dihadapi melalui komunikasi yang konstruktif, saling menghormati kewenangan masing-masing, serta menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada Febrima Theodorus Angow atas pelantikannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Jadikan amanah ini sebagai panggilan pengabdian untuk melayani masyarakat dengan integritas, kejujuran, kerja keras, serta komitmen yang teguh terhadap kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.