TAHUNA, ManadoLive.co.id — Pelaksanaan Pemilihan Kapitalaung (Pilkap) serentak tahun 2026 di Kabupaten Kepulauan Sangihe diwarnai sejumlah keberatan dan gugatan dari calon maupun warga di beberapa kampung. Berbagai persoalan yang dipersoalkan meliputi dugaan praktik politik uang, ketidaknetralan aparat kampung dan panitia pemilihan, keabsahan surat suara, hingga persyaratan administrasi calon.
Berdasarkan daftar pengaduan yang dihimpun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, sedikitnya terdapat keberatan dari sejumlah kampung yang disampaikan dalam rentang 21 hingga 26 Oktober 2026.
Di Kampung Bengketang, misalnya, calon Kapitalaung nomor urut 1, Ernisye Londo, S.Pd., mengajukan keberatan terkait empat surat suara yang memiliki dua lubang tetapi dinyatakan tidak sah. Selain itu, ia mempersoalkan dugaan praktik politik uang yang dituduhkan melibatkan calon nomor urut 4, Imer Tampunganglawo Topol, serta dugaan ketidaknetralan Penjabat (Pj.) Kapitalaung Bengketang, Benhard Tumbale.Keberatan lainnya muncul di Kampung Taloarane I. Calon nomor urut 2, Guntur M. Rahasia, S.P., mempersoalkan surat suara yang memiliki dua lubang tetapi dinyatakan tidak sah, sekaligus mempertanyakan netralitas Majelis Tua-Tua Kampung (MTK) dan anggota panitia pemilihan.
Di Kampung Tawoali, Josep Makaudis mengajukan keberatan terkait adanya surat suara yang dinyatakan rusak oleh panitia pemilihan. Sedangkan di Kampung Talengen, keberatan diajukan sejumlah calon, yakni Hebert E. Legesang, Yusak Makasaehe, dan Nonika C.H. Horman. Materi yang dipersoalkan mencakup dugaan politik uang yang dituduhkan melibatkan calon nomor urut 1 serta dugaan ketidaknetralan panitia pemilihan dan MTK.Pengadu juga mempersoalkan proses pemeriksaan surat suara yang dinyatakan tidak sah karena dianggap tidak dilakukan secara cermat, termasuk dugaan adanya anomali jumlah surat suara tidak sah dalam salah satu dusun.
Berbagai keberatan tersebut kini menjadi perhatian pemerintah daerah melalui Dinas PMDD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PMDD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Athia Kirana Taidi, S.STP., melalui Plt. Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Jhon Hiwoi, S.IP., menyampaikan bahwa pihaknya bersama pemerintah Daerah rencananya akan menggelar rapat untuk membahas penentuan proses penyelesaian keberatan atau gugatan dari sejumlah kampung.Sejumlah pengaduan dalam daftar tersebut juga tercatat dilanjutkan ke panitia tingkat kabupaten untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Banyaknya keberatan yang muncul menjadi perhatian penting dalam menjaga integritas pelaksanaan Pilkap 2026. Penanganan setiap laporan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku diperlukan agar seluruh pihak memperoleh kepastian serta hasil pemilihan tetap mendapat kepercayaan masyarakat.









