Tahuna manadolive.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Frans Porawouw, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, telah membawa perubahan signifikan pada masa jabatan kepala desa.
Perubahan ini memperpanjang masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Aturan ini juga berlaku bagi PPD dan MTK, yang masa jabatannya turut diperpanjang sesuai dengan undang-undang baru tersebut.
Di Kabupaten Kepulauan Sangihe, masa jabatan 111 kepala desa yang seharusnya berakhir pada Agustus 2024, akan diperpanjang selama 2 tahun lagi berdasarkan undang-undang yang baru. Frans Porawouw menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepala desa sebagai bagian dari implementasi peraturan baru ini.
“Dengan adanya undang-undang baru ini, masa jabatan kepala desa yang seharusnya berakhir pada tahun ini akan diperpanjang, dan dalam waktu dekat kita akan melaksanakan pengukuhan serta penyerahan SK kepada para kepala desa,” jelas Parawouw. ( gustaf)