KOTAMOBAGU — Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan dokter kandungan RSIA Kasih Fatimah, dr. Hj. Sitti N. Korompot, SpOG-K, MARS, memasuki tahap penyidikan lanjutan. Pihak kuasa hukum menyatakan siap mengikuti proses hukum dan menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan bukti adanya kesalahan.
Kuasa hukum dr. Sitti, **dr. Suyanto Yusuf, S.H., M.Kes**, bersama rekannya **Ronal Samuel Wuisan, S.H., M.H**, menyampaikan bahwa proses hukum tetap dihormati dan klien mereka bersikap kooperatif. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada **Selasa, 25 November 2025** di Polres Kotamobagu.
“Sekarang masih dalam proses penyidikan dan sudah ada surat penetapan tersangka. Pemanggilan hari Selasa tanggal 25 November nanti adalah pemeriksaan lanjutan, dan klien kami akan hadir secara kooperatif. Kami tetap menghormati proses hukum,” ujar dr. Suyanto.
Ia menegaskan bahwa status tersangka tidak otomatis berarti bersalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, publik perlu memahami bahwa proses hukum masih berjalan dan kesimpulan belum dapat diambil sebelum bukti diuji secara objektif.
> “Perlu kami tegaskan bahwa status tersangka bukanlah bukti bersalah. Sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kami yakin dan memiliki dasar yang sangat kuat bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh dr. Sitti sesuai dengan standar pelayanan, SOP, dan standar profesi. Kami yakin tidak ada kelalaian atas tindakan operasinya,” tutur Suyanto.
Pihak kuasa hukum berharap agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses ini berjalan. Mereka percaya fakta medis dan standar pelayanan yang diterapkan akan menjadi dasar penting untuk mengungkap kebenaran.
> “Kami percaya proses hukum akan menemukan kebenaran secara objektif dan klien kami akan memperoleh keadilan,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerhati sosial Kotamobagu **Didi Musa**, atau **Dimus**, juga memberikan pandangan singkat terkait kasus ini. Menurutnya, penyelidikan harus didasari bukti ilmiah agar tidak menimbulkan kesimpulan tergesa-gesa.
*“RSIA Kasih Fatimah adalah aset kesehatan di Kotamobagu bahkan BMR. Semua pihak harus melihat kasus ini secara objektif dan profesional,”* ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak rumah sakit menyatakan siap mengikuti tahapan hukum berikutnya secara terbuka dan kooperatif. (JM)













