Manado, MANADOLIVE. CO.ID– Pelayanan Kerja sama Media akan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku dimana wajib terdaftar dalam e-Karalog Versi 6 , selanjutnya memiliki keanggotaan PWI, AJI , IJTI dan organisasi profesi lainnya yang terdaftar dalam Dewan Pers yang terverifikasi.
Selanjutnya Pelayanan Media harus didukung dengan Layaanan wartawan kredibel serta khusus online bisa dilihat jumlah pembaca atau Follower yang terus mengikuti media yang dimaksud, “ujar Steven Liow kadis kominfo sulut.
Lanjut kadis kominfo sebagaimana masukan komisi satu untuk pelayanan jasa media benar-benar diverifikasi menjadi atensi kominf termasuk kecepatan masyarakat dapat mengakses layanan informasi yang terkoneksi dengan media sosial pendukung . Dan khusus Media yang baru akan disiapkan mengikuti Pelatihan Dalam rangkan peningkatan layanan media informasi yang akan dilaksanakanan pada bulan April nanti ujar Steven Liow . (*)













