Tahuna Manadolive.co.id – Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menetapkan pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Kapitalaung Kampung Kalinda I, Kecamatan Tamako, melalui Keputusan Bupati Nomor 104/141 Tahun 2026.
Keputusan tersebut dikeluarkan menyusul adanya permohonan pengunduran diri dari pejabat sebelumnya tertanggal 29 Januari 2026.
Berdasarkan keputusan itu, Dirwan Tamalawe diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Kapitalaung Kampung Kalinda I, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas.
Sebagai penggantinya, Bupati mengangkat Moody Bachtiar Darenoh yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kampung Kalinda I, menjadi Penjabat Kapitalaung Kampung Kalinda I Kecamatan Tamako.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa Penjabat Kapitalaung yang baru memiliki tugas, kewajiban, dan wewenang dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan di tingkat kampung. Selain itu, yang bersangkutan juga bertanggung jawab menyiapkan pelaksanaan pemilihan Kapitalaung definitif.
Penetapan keputusan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Keputusan Bupati tersebut ditetapkan di Tahuna pada 25 Maret 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal pelantikan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tendris Bulahari, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sangihe Frans Gerson Porawouw, serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Sangihe.







