Pekan Depan Terminal Tona dan Manente Difungsikan,Angkutan Umum Harus Kantongi Izin Trayek

SANGIHE, MANADOLIVE. CO. ID-Pemerataan peningkatan ekonomi menjadi salah satu faktor utama akan difungsikannya kembali terminal Tona dan Manente. Selain itu amburadulnya izin trayek yang tak dipatuhi oleh para supir juga menjadi salah satu faktor utama dalam penertiban yang akan dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Sangihe.

Karena dari aspirasi beberapa pengurus organisasi aturan yang berlaku selama ini dikalahkan oleh kebijakan,sehingga dampaknya sangat terasa bagi masyarakat yang berprofesi sebagai supir. Seperti penumpang dari luar kota dilayani oleh izin trayek luar kota,padahal sudah ada aturan yang mengatur pembatasan wilayah operasional kenderaan umum antara dalam kota dan luar kota.

Hal inilah yang menyebabkan kecemburuan sosial dan apalagi soal pendapatan supir selama pandemi.”Kami hanya ingin aturan dijalankan dan terminal dapat difungsikan agar para supir lebih tertib dalam mematuhi izin trayek. Jika ini terjadi pemerataan ekonomi akan dirasakan oleh banyak orang termasuk penjual yang ada di dua terminal yang akan difungsikan,”ujar Sirman Pelihuwang Ketua organisasi Pesat.

Oleh karena itu,dihadapan pengurus organisasi yang menaungi para supir se Kabupaten Kepulauan Sangihe,Kasat Lantas Iptu Duwi Galih Prasetiawan SIK menegaskan pekan depan,Selasa (6/4) akan menertibkan izin trayek kenderaan umum dan akan mengfungsikan kembali terminal Tona dan Manente.

Bagi kendaraan yang tak mengantongi izin akan diberi tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga dengan tempat mangkal taxi gelap akan ditentukan sementara agar tak lagi mengganggu badan jalan seperti saat ini terjadi.”Dua terminal akan kami fungsikan mulai pekan depan,instansi teknis akan mengatur rambu-rambunya agar penertiban ini berjalan lancar,”jelasnya.

Tak hanya sampai disitu,jika ada yang tak mematuhi akan ditilang. Bagi taxi gelap harus menurunkan penumpang di terminal tona dan manente dan tak boleh menaikkan dan menurunkan penumpang disembarang tempat.

Seluruh kendaraan umum dalam dan luar kota juga harus mematuhi aturan,waktu operasional yang dibebaskan hanya sampai pukul 8 malam sampai 8 pagi bagi semua izin trayek. Selanjutnya bagi ketua organisasi harus mampu bertanggung jawab penuh terhadap anggotanya dalam menyampaikan keputusan ini. Bagi kenderaan umum yang mengantongi izin trayek harus memasang stiker ataupun tanda didepan kenderaan agar kelihatan izin trayeknya.

“Dalam beberapa item itulah yang harus dipatuhi,kami hanya ingin daerah ini menjadi kabupaten yang tertib berlalu lintas dan bebas dari beda pendapat antara para supir. Jika ada yang masih membandel,silahkan di foto dan serahkan ke saya untuk ditindaki. Semoga harapan dan impian ini dapat dirasakan hikmahnya oleh para supir dan pedagang yang ada di dua terminal yang akan difungsikan,”harapnya.

Di tempat yang sama Obed Maheda Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Sangihe juga mensupport kegiatan penertiban tersebut dan pihaknya sangat mengapresiasi ketika dua terminal ini kembali berfungsi.”Saya yakin ketika ini berhasil,pendapatan para supir akan merata dan peluang kerja semakin terbuka. Sebagai pemerintah kami selalu berusaha memberi yang terbaik bagi masyara
kat,”pungkasnya.(hry)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *