SULUT, MANADOLIVE. CO. ID– Guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan gedung dan kantor para wakil rakyat Sulut.
Selama 5 (lima) hari kedepan, aktivitas Sekretariat DPRD Sulut kini harus di lakukan di rumah masing-masing atau Work From Home (WFH).
Menurut Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu, kebijakan penerapan PPKM di lingkup Kantor DPRD Sulut diambil untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat di Provinsi Sulut.
“Kami akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 5 hari kedepannya. Seluruh aktivitas sekretariat DPRD Sulut dilakukan dari rumah masing-masing work from home” terang Kawatu.
Kawatup menambahkan, terkait PPKM dilingkup kantor Sekertariat DPRD Sulut, dilakukan dengan meliburkan seluruh ASN dan tenaga honorer, kecuali petugas Security yang akan melaksanakan tugas jaga.
“Ini sekaligus sebagai pemberitahuan kepada masyarakat jika mulai hari kamis sampai senin (15-19) Juli 2021, tidak ada aktivitas di kantor DPRD Sulut,”ujar Kawatu.
Kawatu harapkan, penerapan PPKM di lingkup Sekretariat DPRD Sulut boleh menjadi contoh bagi dinas dan instansi lain di Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Sulut. Dalam rangka memerangi penyebaran covid-19 di Sulut.
“Penerapan PPKM ini bertujuan untuk mengantisipasi dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Sulut, agar bisa cepat selesai. Sehingga Sulut terbebas dari ancaman covid-19”pungkas Kawatu.
Diketahui, pengambilan kebijakan lock down atau sekarang diganti dengan istilah PPKM yang dilakukan oleh pihak sekertariat DPRD, mendapat apresiasi dari Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulut. (iin/*)








