MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Pemerintah memberikan apresiasi yang dilakukan oleh warga dengan melakukan penyemprotan disinfektan di rumah ataupun di lingkungan warga. Namun, penyemprotan disinfektan tersebut tidak bisa dilakukan sembarang tanpa melaporkan kepada instansi teknis tersebut.
Hal itu dikatakan Walikota Vicky Lumentut dalam konferensi pers kepada media, dijelaskan walikota bahwa penyemprotan bisa dilakukan namun sebelumnya harus melaporkan kepada pemerintah kota Manado dalam hal ini instansi teknis terkait, “Jika ada warga ataupun organisasi ingin melakukan penyemprotan harus melaporkan kepada instansi teknis dalam hal ini Dinas Kesehatan ataupun PMI Manado, nanti dari Dinkes yang akan memeriksa dan mendampingi, karena cairan disinfektan beracun dan berbahaya jika tidak sesuai dengan aturan dari kesehatan, sehingga melaporkan dulu jika ingin melakukan disinfektan, “ tandas walikota.
Lebih jauh dijelaskannya, dengan melaporkan kepada instansi teknis terkait maka kita bisa tahu bahwa di lokasi ini sudah dilakukan penyemprotan dengan menggunakan cairan yang sesuai dengan petunjuk dari kesehatan.
Ditandaskan walikota untuk selalu tetap mematuhi aturan pemerintah dimana tetap berada di dalam rumah, menjaga kesehatan, sering mencuci tangan dan menjaga jarak serta jika keluar rumah untuk membeli kebutuhan sehari-hari maka haruslah menggunakan masker, “Mari kita bersatu lawan Covid 19,” tandas walikota yang sangat peduli dengan warganya. (Rosita)













