TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-
Walikota Tomohon diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Masna J. Pioh, S.Sos menghadiri acara Penyerahan Remisi bagi Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon dalam Rangka Hari Anak Nasional Tahun 2024 yang bertempat di Aula LPKA Kota Tomohon. Selasa, (23/7/2024).
Ini sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas limpahan kasih dan penyertaan-Nya , sehingga kita semua dapat menghadiri kegiatan peringatan “Hari Anak Nasional serta Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional Tahun 2024” dengan sehat tanpa suatu halangan apapun. Pada tahun 2024 ini, Hari Anak Nasional yang telah memasuki peringatan ke-40, mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan 6 (enam) subtema sebagai berikut:
1. Suara Anak Membangun Bangsa
2. Anak Cerdas, Berinternet Sehat
3. Pancasila di Hati Anak Indonesia
4. Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor
5. Anak Merdeka dari Kekerasan, Perkawinan Anak, Pekerja Anak, dan Stunting
6. Pengasuhan Layak untuk Anak: Digital Parenting.
Tema Hari Anak Nasional ini tentunya tidak terlepas dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dimana Anak itu sendiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi suatu bangsa khususnya bangsa Indonesia. Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPA), terjadi perubahan paradigma pendekatan terhadap Anak Berhadapan Hukum yang semula berorientasi pada konsep pemenjaraan menjadi konsep keadilan restoratif dan diversi. Pendekatan terbaru ini sejalan dengan filosofi Sistem Pemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu dalam rangka membentuk Warga Binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab sehingga dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
Semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPA) tercermin pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana aturan mengenai pelaksanaan pelayanan, pembinaan, pengamatan bagi Anak dan Anak Binaan telah diatur dalam regulasi ini. Selanjutnya, proses pemasyarakatan mulai dimplementasikan pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi hingga post-adjudikasi.
Setiap anak harus mendapatkan kesempatan sebanyak-banyaknya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun mental supaya kelak saat usia dewasa mereka dapat menadi pribadi matang berkarakter secara intelektual maupun emosional. Namun, tidak semua anak di Indonesia memiliki kesempatan untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dikarenakan beberapa tantangan yang dihadapi anak, keluarga ataupun lingkungannya sehingga anak tersebut melakukan perilaku kenakalan anak dan bahkan tindak pidana. Dalam konteks hukum positif, perilaku anak yang sudah mengarah kepada tindak pidana harus menjalani proses peradilan pidana sebagai salah satu konsekuensi yang diterima dengan mempertimbangkan usia anak sehingga proses penegakan hukumnya dilakukan melalui mekanisme yang berbeda dari pelaku tindak pidana dewasa.***













