Wabup Sangihe Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

by -113 Views

Tahuna, Manadolive.co.id – Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (15/9/2025).

Rapat yang digelar di ruang paripurna lantai 1 dipimpin langsung Ketua DPRD, Ferdy Sondakh, SE, serta dihadiri 18 anggota dewan sehingga memenuhi syarat kuorum. Hadir pula Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Tim Pakar DPRD, pimpinan OPD, hingga camat se-Kabupaten Sangihe.

Dalam penyampaiannya, Wabup Bulahari menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 177 PP Nomor 12 Tahun 2019. Dokumen tersebut, kata dia, harus disampaikan kepada DPRD dengan penjelasan dan data pendukung untuk dibahas bersama.

“Perubahan APBD 2025 telah melalui tahapan normatif, termasuk laporan realisasi semester pertama tahun berjalan serta penyesuaian asumsi fiskal yang disepakati dalam Kebijakan Umum APBD dan PPAS Perubahan pada 13 Agustus 2025,” ujar Bulahari.

Namun, ia mengakui pemerintah daerah menghadapi persoalan defisit anggaran yang cukup besar. Untuk menanganinya, sejumlah langkah ditempuh, antara lain konsultasi dengan pemerintah pusat dan PT. SMI yang menghasilkan persetujuan penundaan pembayaran sebagian pokok utang tahun 2025. Persetujuan tersebut diperkuat melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/MK/PK/2025, yang memberi keringanan pembayaran periode Mei–Desember 2025.

Selain itu, efisiensi juga dilakukan melalui rasionalisasi belanja barang dan jasa serta penyesuaian belanja pegawai (TPP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025.

Data realisasi anggaran semester I menunjukkan belanja daerah baru mencapai 36,37 persen, sementara pendapatan 49,07 persen. Untuk penerimaan pajak daerah tercatat 33,27 persen, sedangkan retribusi 10,92 persen. Kondisi ini, menurut Wabup, menuntut percepatan penerimaan pada semester II agar kas daerah tetap terjaga dan mampu menopang belanja pembangunan, pengendalian inflasi, serta pemerataan pembangunan.

Perubahan APBD 2025 juga dipengaruhi dinamika kebijakan transfer dari pusat maupun provinsi, seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 dan 138 Tahun 2025 terkait alokasi transfer, serta kebijakan Pemprov Sulut mengenai piutang bagi hasil pajak tahun 2024.

Adapun rincian pokok perubahan APBD 2025 yakni:

  • Pendapatan daerah berkurang dari Rp903,67 miliar menjadi Rp903,13 miliar (turun 0,60%).
  • Belanja daerah meningkat dari Rp911,41 miliar menjadi Rp927,26 miliar (naik 1,73%).
  • Penerimaan pembiayaan turun 22,16 persen, dari Rp42,00 miliar menjadi Rp32,69 miliar.
  • Pengeluaran pembiayaan turun 75 persen, dari Rp34,26 miliar menjadi Rp8,56 miliar.

Di akhir penyampaiannya, Wabup Bulahari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas perhatian dalam proses pembahasan. Ia berharap keputusan bersama nantinya benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan  daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.