SULUT, MANADOLIVE– Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PDI Perjuangan Dra.Vonny Jane Paat mempertanyakan soal tindaklanjut temuan dan catatan-cataran BPK.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Pembahasan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulut tahun 2021, antara Banggar dan TAPD, Selasa (2/07/22) di ruang rapat Paripurna.
Dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Sulut bahwa waktu yang diberikan BPK itu 60 hari kerja untuk ditindaklanjuti baik itu rekomendasi teguran administrasi maupun juga tuntutan ganti rugi untuk kembalikan ke kas daerah.
“SKPD terkait atau TAPD bahkan inspektorat harus mengingatkan pihak ketiga untuk secepatnya mengambilan ke.kas daerah jika tidak ingin di bawah ke ranah hukum apakah kepolisiab atau kejaksaan,”terang paat.
Sementara itu kepala inspektorat Sulut Mecky Onibala menyatakan, bahwa sesuai dengan aturan dan juga sudah petunjuk Bapak Gubernur meraka sudah memanggil semua perangkat daerah yang terkait dengan temuan BPK termasuk kontraktornya, pihak ketiganya,
“Kita sudah undang soal administrasi semuanya sudah selesai tinggal sementara di review kembali oleh BPK teguran teguran juga sudah dikeluarkan biar ditangani langsung oleh bapak Gubernur kemudian masalah keuangan sementara diangsur oleh pihak-pihak ketiga saya sudah memberikan teguran keras kepada mereka karena ini siapapun dia ini wajib dikembalikan oleh pihak ketiga.”ungkap Onibala
Selain itu selanjutnya ia mengatakan bahwa dia turun langsung ke lapangan mengecek pekerjaan-pekerjaan dari kontraktor itulah upaya-upaya karena kami haris terus mengecek perencanaan pelaksanaan sampai selesai kegiatan.” Kami juga sudah membentuk satgas dan irban akan bertanggung jawab terhadap pengawasan.”pungkas Onibala. (erka)












