MINUT, MANADOLIVE.CO.ID– Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) seusai cuti masa kampanye selama 71 hari sebagai calon Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) VAP kembali menjabat sebagai Bupati definitif pilihan rakyat Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Hari pertama kembali memimpin pemerintahan Pemkab Minut usai Cuti masa kampanye, VAP sapaan akrab Panambunan langsung membuat beberapa kegiatan yang menarik perhatian masyarakat dan pejabat di Pemkab Minut yakni kembali melantik 23 PLT Hukum Tua di kabupaten Minut dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) Pjs Bupati Minut Clay Dondokambey terkait penempatan penjabat Hukum Tua (Kumtua) yang ada di beberapa desa di Kabupaten Minut.
Sebanyak 23 penjabat Kumtua yang dilantik secara langsung oleh Bupati Minut devinitif di atrium kantor Bupati Minut. Pelantikan ini berdasarkan SK Bupati Minut Nomor 257-279 tertanggal 2 Desember 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Kumtua. Penjabat Kumtua yang dilantik ini akan memimpin paling lama 1 tahun.
Pada waktu yang sama juga, Bupati VAP melakukan roling terhadap 2 pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minut dan juga 10 pejabat struktural dijajaran Pemkab Minut.
Dalam sambutannya Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan STh mengharapkan kepada penjabat Kumtua dan pejabat struktural yang baru dilantik agar bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya minta agar pejabat yang baru di lantik untuk melakukan kerja dengan baik dan layani masyarakat dengan baik. Nantinya ada penilaian dari saya. Jika tidak bertugas dengan baik, maka siap-siap di ganti,” pungkas Bupati VAP.(ver)













