TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-
Menerima laporan terjadinya KDRT
Unit Resmob Serigala Polsek Tomohon Tengah bergerak cepat menuju TKP
Unit Resmob Serigala Polsek Tomohon Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial DT alias Deril (30), warga Kelurahan Paslaten 1 Lingkungan 6, Kecamatan Tomohon Timur, usai melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Pingkan (30), pada Sabtu (13/9/2025) malam.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/39/SPKT/POLSEK TOMOHON TENGAH/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WITA. Pelaku yang pulang dalam keadaan mabuk menanyakan uang miliknya kepada korban. Karena korban tidak mengetahui uang yang dimaksud, adu mulut pun terjadi. Dalam pengaruh alkohol, pelaku langsung mencekik leher korban dengan kuat, memukul berulang kali pada bagian tangan dan pundak, serta menendang pinggul korban hingga menimbulkan lebam.
Menurut informasi yang didapat, korban dan pelaku telah lama hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi, bahkan sudah dikaruniai dua orang anak. Tindakan penganiayaan ini diketahui bukan yang pertama kali dilakukan pelaku terhadap korban.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan, terlebih jika berulang, demi melindungi korban.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban. (Edel)




 
											








