TNI AL Lanal Tahuna Gagalkan Dua Kali Penyelundupan Ratusan Ayam Ras Filipina dan Musnahkan Barang Bukti

by -288 Views

Tahuna Manadolive.co.id — Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna, jajaran Koarmada II, sukses menggagalkan dua kali berturut-turut upaya penyelundupan ratusan ayam ras ilegal asal Filipina di wilayah perairan Kepulauan Sangihe. Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando Lanal Tahuna, Sulawesi Utara, Kamis (3/7/2025).

Komandan Lanal Tahuna, Letkol Laut (P) Hadi Subandi, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bentuk implementasi perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam menegakkan hukum di laut serta menciptakan keamanan maritim yang kondusif, khususnya di wilayah perbatasan RI-Filipina.

“Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Tahuna berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan ayam ras Filipina dalam satu hari, yakni pada Sabtu, 7 Juni 2025,” ujar Danlanal dalam konferensi pers tersebut.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 05.30 WITA saat Tim SFQR tengah melakukan patroli rutin menggunakan kapal Rigid Bouyancy Boat (RBB) di perairan Sangihe. Berdasarkan informasi intelijen, sebuah perahu motor tanpa nama dari Filipina membawa ayam dan barang campuran memasuki wilayah Indonesia. Tim SFQR segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap perahu tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, perahu motor tersebut memuat 227 ekor ayam ras Filipina, 20 botol minuman keras, dan satu karung obat ayam. Dua orang anak buah kapal (ABK) diamankan bersama barang bukti dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp2,28 miliar,” jelasnya.

Tidak berselang lama, pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WITA, Tim SFQR kembali menggagalkan penyelundupan serupa. Sebuah pumpboat kembali terdeteksi melintas memasuki perairan Sangihe. Setelah dilakukan pengejaran dan penangkapan, kapal tersebut juga terbukti membawa muatan ilegal.

“Pumpboat itu membawa 345 ekor ayam ras Filipina, sejumlah obat-obatan, dan pakan ayam. Tiga ABK dan satu penumpang tujuan Manado turut diamankan,” tambah Danlanal.

Total potensi kerugian negara dari kedua aksi penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Lanal Tahuna memusnahkan seluruh barang bukti berupa ayam ras Filipina yang termasuk dalam kategori Media Pembawa Hewan dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Pemusnahan dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, untuk mencegah penyebaran virus penyakit unggas yang dapat mengancam populasi ternak lokal.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk kepedulian TNI AL dalam mendukung pemberantasan kegiatan ilegal, sekaligus mencegah ancaman biologis akibat masuknya hewan tanpa prosedur karantina yang sah,” tegas Letkol Hadi Subandi.

Kegiatan konferensi pers turut dihadiri oleh unsur Forkopimda masing masing Kejari Tahuna, Kalapas Tahuna, Ketua DPRD, Pengadilan Negeri Tahuna, PSDKP, serta Kasat Narkoba Polres Sangihe. Kehadiran para pejabat ini mencerminkan sinergi antara aparat penegak hukum dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah perbatasan Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.