TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID- Tindak pidana lagi-lagi terjadi di Kota Tomohon, bertempat di Kel. Kolongan Kec.Tomohon Tengah (didalam Toko Kembang Vonie).
Team URC Totosik, mendapat laporan tersebut segera bergegas menuju Toko Kembang Vonie dan melakukan pulbaket terhadap pelapor.
Adapun identitas korban DN alias yanto lk (26) warga Kecamatan Magelang Kab. Malang (Jawa Tengah)
Saat ini tinggal di Kelurahan . Kolongan Kec. Tomohon Tengah (Toko Kembang Vonie) Kel. Kolongan Kec. Tomohon Tengah
Katim Totosik Aipda Yanny Watung membenarkan kejadian tersebut dimana Kronologis Kejadian
Pada Sabtu, 19 Maret 2022 sekira jam 22.30 Wita pelapor dan terlapor bersama-sama di tempat kerja pelapor di Toko Kembang Vonie Kel. Kolongan Kec. Tomohon Tengah.
Pelapor selanjutnya meminta tolong kepada terlapor untuk membeli miras. Terlapor langsung membeli miras dan kembali ke lokasi toko. Sesampainya disana terlapor mendapati salah satu kamar yang hendak dijadikan tempat pesta miras terkunci dan ketika terlapor meminta dibukakan namun tidak ada yang membuka.
Merasa kecewa selanjutnya terlapor langsung menuju ke tempat terlapor Kos dan pesta miras bersama beberapa temannya.
Pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekira jam 00.03 Wita rekan terlapor menyampaikan akan mengambil charger HP di tempat pelapor. Terlapor selanjutnya mendampingi rekannya tersebut menuju ke tempat pelapor. Sesampainya disana telapor mendapati pelapor sementara duduk, tanpa basa-basi terlapor langsung berlari kearah pelapor dan langsung memukul wajah pelapor sebanyak satu kali dengan kepalan tangan.
Terjadi saling dorong antara pelapor dan terlapor, melihat banyak orang sudah berkumpul, terlapor langsung meninggalkan TKP dan kembali menuju ke kosan terlapor.
Adapun identitas tersangka
BS alias tia lk (21) Tahun
Alamat Desa Tangkisan Kec. Mrebet Kab. Purbalingga (Jawa Tengah)
Saat ini tinggal di Kel. Matani Tiga Kec. Tomohon Tengah (Kos)
Kronologis Penangkapan
Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira jam 15.00 Wita Team URC Totosik mendapat laporan kejadian tersebut langsung menuju ke TKP dan Pulbaket terhadap pelapor.
Setelah mengetahui permasalahan dan identitas terlapor, team langsung menuju ke lokasi terlapor biasa berjualan. Sesampainya disana Team mendapati terlapor tidak berada ditempat. Team kemudian menuju ke tempat tinggal terlapor. Sesampainya di sana Team mendapati terlapor berada didalam salah satu kamar. Team langsung mengamankan terlapor tanpa perlawanan apapun.
Menurut keterangan terlapor Mengakui perbuatannya telah memukul pelapor sebanyak satu kali dengan kepalan tangan. Motif terlapor melakukan perbuatannya karena kecewa dan marah ketika disuruh membeli miras dan ketika terlapor kembali sudah tidak dibukakan pintu oleh pelapor.
Akibat dari perbuatan tersebut pelapor mengalami lebam dan bengkak pada mata sebelah kanan.
Saaat ini tersangka sudah diamankan Team URC Totosik ke Mapolsek Tomohon Tengah.
Guna melengkapi pemeriksaan lebih lanjut. (edelweiss)












