Tahuna Manadolive co.id – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Kompleks Pasar Towo, tepatnya di Pertokoan SYAQILA, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna.Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial N.B (26), warga Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik SH SIK MAP,melalui Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang, SH, MH, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil rekaman CCTV yang diterima dari pelapor. Setelah mengidentifikasi pelaku, Tim Buser segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa uang logam dan uang kertas yang disembunyikan pelaku di dalam bantal di kamar kos serta di belakang kos tempat tinggalnya di Kompleks Pasar Tona, Kelurahan Tona,” jelas Iptu Sumolang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:Uang logam pecahan Rp1.000 sebanyak 800 keping,Uang kertas pecahan Rp1.000 sebanyak 6 lembar, Uang kertas pecahan Rp2.000 sebanyak 307 lembar,Uang kertas pecahan Rp5.000 sebanyak 6 lembar, Uang kertas pecahan Rp10.000 sebanyak 1 lembar, Dengan total keseluruhan uang sebesar Rp1.460.000.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebagian dari hasil curian tersebut telah digunakan pelaku untuk membayar kos sebesar Rp250.000 serta membeli makanan dan minuman.
“Pelaku juga diketahui pernah mencoba melakukan pencurian di beberapa tempat lain namun gagal karena diketahui oleh pemilik rumah, dan ia sempat melarikan diri,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe guna proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan.