Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Tim Resmob Polres Bitung hari Selasa 30 Agustus 2022 sekitar jam 1 siang berhasil menangkap 3 oknum pelajar pelaku pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Girian Weru 1 pukul 2 dini hari.
Kepada sejumlah wartawan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma saat konferensi pers hari Rabu 31 Agustus 2022 menjelaskan bahwa korban Yosua usia 19 tahun bersama istrinya terlibat adu mulut dengan pelaku LL 17 tahun kemudian lari ke rumah dikejar LL, HT 16 tahun dan EW kala itu mengendarai motor NMAX.
Didalam rumah pelaku LL dan HT menancapkan pisau masing-masing ke bagian dada, punggung, kepala dan lengan sehingga korban tewas di rumah sakit termasuk istri korban terkena sayatan pisau.
Atas tindakan tersebut menurut Kapolres Bitung melanggar pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lebih jauh dia menghimbau kepada orangtua lebih intens melakukan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak begadang sampai larut malam pesta miras dan ugal-ugalan di jalan raya. (Guls)












