Talaud, MANADOLIVE.CO.ID– Penegakan supremasi hukum di Indonesia harus benar adil dan merata tidak pandang bulu, Jangan hukum hanya tajam kebawah tumpul ke atas, Hasil temuan serta Infestigasi lapangan, AMMPH mendapatkan temuan praktek mafia peradilan serta mafia hukum di wilayah kepulauan talaud. Oknum FI adalah anggota kepolisian yang berpangkat Bripda, melakukan tindak pidana pemukulan terhadap tukang ojek pad bulan Desember 2021 yang mengakibatkan korban luka, memar di bagian wajah, dari laporan korban, pelaku mendapatkan hukum vonis pengadilan 8 bulan penjara, Setelah pidana di jatuhkan pelaku tidak di tahan di rutan namun hanya di lepas dan beraktifitas di melongoane sampai 8 bulan sampai hukuman selesai. Bahkan setelah bebas yang bersangkutan masih mendapatkan jabatan sebagai Katim mata merah polres talaud dan itu jabatan lama yang pernah pelaku duduki sebelum melakukan tindak pidana.
John Pade ketua AMMPH dan juga putra Miangas , mendesak pihak Kapolda, Kejati, Kanwil Kemenkumham Sulut untuk meninjau kembali kasus pemukulan terhadap tukang ojek di talaud. Bahkan terpidana tidak menjalani etik sebagai anggota kepolisian, apa apa dengan peradilan hukum di kepulauan talaud.? Kami menduga ada permainan antara instansi yudikatif pihak kepolisian dengan kejaksaan.
Kami akan mengawal kasus ini terus, dalam waktu deka kami akan melengkapi bukti untuk dilaporkan ke propam polda sulut, Kami juga akan menyurati kapolri ” tegas orator/ aktifis ternama sulut. (*)