Target PAD Dinas Perhubungan Dinilai Terlalu Tinggi, Retribusi Parkir dan Pelabuhan Naik

by -107 Views

Tahuna, Manadolive.co.id – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah membawa perubahan signifikan terhadap sejumlah tarif, khususnya di sektor parkir dan pelabuhan. Meski begitu, Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sangihe menilai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan masih terlalu tinggi untuk dicapai.

Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sangihe, Decky Surudani, mengungkapkan target PAD tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp1,9 miliar. Namun, melihat potensi yang ada, pihaknya memperkirakan hanya mampu memenuhi sekitar 50 persen dari target tersebut.
“Kalau dihitung-hitung, sampai Desember kami perkirakan hanya bisa mencapai sekitar separuh target. Angka Rp1,9 miliar dibandingkan dengan potensi yang ada memang cukup berat,” ujarnya.

Berdasarkan Perda baru, tarif retribusi mengalami kenaikan cukup signifikan. Tarif parkir yang sebelumnya Rp1.000 kini naik menjadi Rp2.000, sementara tarif retribusi di pelabuhan meningkat dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.
“Untuk pelabuhan tidak ada masalah, semua berjalan normal. Kendala hanya pada sistem parkir yang masih manual sehingga rawan kebocoran di lapangan,” tambah Surudani.

Sebagai langkah antisipasi, Dinas Perhubungan tengah menyiapkan tiga skema sistem penagihan parkir modern, yakni penggunaan karcis manual yang saat ini masih berlaku, penerapan sistem barcode/QR melalui kerja sama dengan Bank SulutGo, serta penggunaan kartu parkir khusus guna meminimalisir kebocoran penerimaan.

Sementara itu, Surudani menjelaskan bahwa sesuai ketentuan undang-undang terbaru, penarikan retribusi dari kendaraan angkutan umum atau kendaraan “kiri” sudah tidak diperbolehkan lagi dengan alasan keselamatan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
“Padahal sebelumnya, kendaraan kiri memberikan kontribusi lewat retribusi bulanan. Namun karena aturan baru, itu sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menghadapi kendala dalam pengujian kendaraan bermotor. Peralatan yang digunakan sejak 2019 masih berbasis sistem lama, sementara regulasi terbaru mengharuskan penggunaan sistem berbasis Android.
“Ini menjadi hambatan, karena butuh anggaran cukup besar untuk melakukan modernisasi peralatan,” pungkasnya.

Namun demikian kadis Perhubungan Dekcy Surudani  Tetap berkomitmen akan berusaha mencapai Target  PAD Yang Sudah di tetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.