SANGIHE, MANADOLIVE. CO. ID–Sikap dan ego sektoral yang dipertotonkan oleh pihak Kantor Imigrasi kelas II Tahuna disesali oleh Bupati Jabes Ezar Gaghana. Karena pekan lalu, pihak Imigrasi Tahuna mendeportasi secara sepihak Warga Negara Asing (WNA) asal Guandong China atas nama Li Dawei hanya karena kelupaan membawa paspor dari Manado menuju Tahuna.
Seharusnya ada aturan atau kebijakan lain yang bisa ditempuh mengingat Sangihe saat ini sedang berusaha mendatangkan investor asing untuk berinvestasi ke dalam segala bidang.
Menurut Bupati investor asal china tersebut sempat kecewa dan menyuarakan akan mengabarkan ke investor lainnya untuk tidak datang ke Tahuna karena dirinya diperlakukan tak selazimnya seorang investor.
“Sebagai Ketua Timpora,sikap yang dilakukan oleh pihak Imigrasi sudah tidak wajar. Masa investor dikurung di tempat tak layak dan seakan-akan investor tersebut sudah melakukan tindak pidana datang ke Sangihe. Apalagi pihak Imigrasi tidak melaporkan akan kejadian tersebut,”beber Bupati.
Setaunya Mr Li Dawei tersebut adalah Investor yang rencananya akan beriventasi dan sudah dua kali menginjakkan kakinya di Bumi Tampungang Lawo.“Investor ini sudah pernah datang di Sangihe dengan tujuan untuk investasi. Dan yang bersangkutan memiliki paspor jelas terkait keberadaanya di Indonesia khususnya Sangihe. Tapi kenapa pada saat untuk kedua kalinya datang di Sangihe justru ditangkap dan langsung di deportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Tahuna. Anehnya lagi untuk makan diluar yang bersangkutan diizinkan keluar dari tahanan,ketika diminta pengawalan ke pihak Imigrasi untuk melihat lokasi untuk berinvestasi malah tak diizinkan,”jelasnya.
Tak hanya sampai disitu saja,seharusnya pihak Imigrasi lebih jeli dan profesional dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya,tidak semuanya pendatang dari luar negeri itu berniat buruk. Merka juga punya kerinduan untuk berinvestasi membantu semua daerah yang punya sumber daya alamnya.
“Paspor asli investor ini masih dalam proses perpanjangan di Imigrasi Manado dan hanya menunjukan bukti paspor yang sedang diproses ke pihak Imigrasi Tahuna. Buktinya ketika paspor asli dibawa ke Tahuna tidak ada masalah apapun. Yang disayangkan investor ini langsung dideportasi ke guang dhong china tanpa melihat bukti jelas keberadaan paspor investor tersebut,”terang Bupati. Lanjut Gaghana menyatakan dirinya akan melakukan kordinasi terkait deportasi sepihak WNA yang memiliki dokumen berupa paspor asli ini.“Jelas tujuannya adalah investasi, dengan pemberlakuan pihak Imigrasi imbasnya merugikan masyarakat Sangihe. Dan hal ini tidak akan dibiarkan begitu saja tapi saya akan lakukan koordinasi,”tandasnya.(hry)








