Tahanan Sempat Dikeluarkan, F.J.S Langsung Dieksekusi Putusan Kasasi

by -425 Views

Tahuna Manadolive.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe melaksanakan pengeluaran tahanan sekaligus eksekusi putusan perkara pidana terhadap tersangka sekaligus terdakwa berinisial F.J.S, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.

Pengeluaran tahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Keluar.Han/34.j/II/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Kepl. Sangihe/Polda Sulut tertanggal 10 Februari 2026.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Stefi Sumolang, SH, MH, menjelaskan bahwa pengeluaran dilakukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tahuna setelah masa penahanan yang bersangkutan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi, sembari menunggu putusan sidang praperadilan terkait kelanjutan perkara.

“Pada saat dikeluarkan dari rutan, kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Seluruh proses berjalan aman dan lancar,” ujar Sumolang.

Namun, sesaat setelah keluar dari Rutan Lapas Kelas II Tahuna, F.J.S langsung dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk pelaksanaan eksekusi putusan kasasi perkara pidana penganiayaan Nomor 1974K/PID/2025 tertanggal 3 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Usai proses eksekusi, terdakwa kembali dimasukkan ke Rutan Lapas Kelas II Tahuna oleh petugas Kejaksaan Negeri Tahuna untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.