SULUT, MANADOLIVE. CO. ID– Komisi III DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Cahaya Abadi Lestari (CAL) yang merupakan perusahaan pengguna jasa. Terkait adanya komplein pembayaran terhadap sub kontraktor dengan lokasi proyek Manado Ring Road 3 tahap 1 Kalasey dengan pekerjaan pasangan batu tembok penahan tanah dan saluran.
PT CAL yang juga pemiliknya adalah kerabat dekat Anggota DPRD Sulut tersebut dipanggil hearing atas komplein pembayaran.
Pihak sub kontraktor yang di wakili Sam perwakilan pekerja mengatakan bahwa mereka telah diingkari karena PT CAL melakukan pembayaran secara sepihak tanpa persetujuan. ” Dimana nilai yang dibayarkan terdapat selisih, karena hasil obname yang menjadi dasar pembayaran hanya ditanda tangani cs dan selama pekerjaan berlangsung pihak cs dan konsultan tidak pernah memberikan bimbingan sebagaimana kewajiban ,” ungkap Sam di hadapan anggota Komisi III DPRD Sulut.Senin (07/02/22).
Hal yang juga dinilai merugikan pihak subkon yakni terkait hasil obname pekerjaan setiap minggu tidak pernah diberikan dan pihak PT CAL selalu menunda,yang akhirnya menimbulkan persoalan pembayaran dimana nilai yang dibayarkan terdapat selisi kurang sebesar Rp 40 Juta lebih.” Kami telah melakukan upaya penagihanatas selisih yang ada, tetapi pihak PT CAL terkesan menghindar dan selalu menunda dengan alasan yang tidak jelas,” terangnya .
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos merekomendasikan PT CAL segera merealisasikan sisa pembayaran dari selisih yang volume pekerjaan.
” Dokumen yang ada membuktikan bahwa pembayaran oleh PT CAL terdapat selisih kurang sebagaimana volume pekerjaan, sehingga kami meminta pihak perusahaan segera melunasinya,” tegasnya. (erka)












