MITRA, MANADOLIVE.CO.ID-Penggunaan obat cair dalam bentuk sirup kini sudah bisa diberikan untuk pengobatan medis termasuk pada anak. Hal ini sesuai surat edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, yang langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kepala Dinkes Mitra, dr. Helny Ratuliu, M.Si, mengatakan, saat ini sejumlah obat cair atau sirup sudah aman diberikan sebagai terapi pengobatan medis termasuk kepada anak.
Sesuai surat edaran Kemenkes RI berdasarkan hasil penelitian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), penggunaan obat sirop sudah bisa diberikan kepada anak,” kata Helny, pada Kamis (03/11/2022).
Disampaikannya, surat edaran dari Kemenkes RI dengan Nomor : HK.02.02/III/3515/2022, dikeluarkan oleh pihak kementrian pada tanggal 24 oktober 2022.
Ada banyak obat sirup yang telah dinyatan aman untuk digunakan. Karena sudah sesuai penelitian obat sirup ini tidak mengunakan propilon glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau glistering gliserol, “terangnya.
Helny menyebutkan, adapun jenis obat sirup yang sudah dinyatakan aman tersebut, antara lain, paracetamol, donperidone, amoxilin, eritromicin, cetirizine, ambroxol dan beberapa jenis yang lain.
Masih ada juga jenis obat sirup lainnya yang sudah dinyatakan aman sebagaimana lampiran Kemenkes tersebut, ” kata Helny.
Berdasarkan uraian tersebut, pihaknya pun telah menindaklanjuti edaran Kemenkes ini dengan meneruskan lampiran jenis jenis obat sirup yang aman ke semua Puskesmas dan Rumah Sakit.
“Kita sudah meminta kepada semua pihak Rumah Sakit dan Puskesmas di Kabupaten Mitra untuk mengiventarisir mana obat -obatan yang sudah aman dikomsumsi sesuai edaran Kemenkes ini,” pungkas Helny.(**Dolfi)













