Manado, MANADOLIVE.CO.ID– DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi Prakarsa Ranperda tentang Pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menjelaskan tentang Pasal 36, 37 dan Pasal 38 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018.
Mengamanatkan Pimpinan DPRD menyampaikan Rancangan Perda Provinsi kepada Bapemperda DPRD untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda Provinsi.
Silangen berujar, untuk hasil kajian pengusul terhadap Ranperda usul Prakarsa DPRD Sulut tentang Pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji, dimana tujuan penyelanggaraan ibadah haji yaitu untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga jemaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
Dikatakannya, penyelenggaraan biaya transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.
“Keterlibatan pemerintah daerah dalam mengelola proses ibadah haji memiliki implikasi yang sangat besar terhadap keberhasilan dan keamanan jemaah haji,” ujar Silangen dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Rabu (7/8/2024).
Dari penyampaian semua fraksi di DPRD Sulut menyetujui pengusul ranperda ini dibahas pada tingkatan pembahasan selanjutnya untuk dibahas menjadi peraturan daerah (perda).
Ketua Komisi I Fabian Kaloh sebagai salah satu pengusul ranperda ini mendesak agar ini secepatnya dibawa ke Biro Hukum Pemprov Sulut dan Kemenkumham.
“Secepatnya dikonsultasikan dan dibahas untuk dijadikan perda,” ujarnya
(rosita/*)