SULUT, MANADOLIVE CO. ID– Komisi I DPRD Sulut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kominfo Provinsi Sulut, Senin (05/09/22) di DPRD Sulut.
Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi I Raski Mokodompit didampingi Henry Walukow,bersama anggota Melky J Pangemanan dan Herol V Kaawoan.
Dalam kesempatan ini Komisi I DPRD Sulut sangat menyayangkan akan sikap Dinas Kominfo yang tidak melakukan koordinasi bersama DPRD Sulut.
Dikatakan Raski Mokodompit bahwa Terkait persiapan seleksi penerimaan calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP), ternyata sudah ada jadwal seleksi yang disampaikan di media-media oleh Tim seleksi (Timsel)
“Tahapan-tahapan yang disampaikan itu berarti itu hasil rumusan daripada Timsel sendiri namun pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa jadwal-jadwal yang disampaikan kemarin yang sudah beredar di media yang kami baca dari media sudah mencantumkan tanggal bahkan sampai dengan tanggal pengumuman dan Kominfo sendiri ini belum berkoordinasi dengan DPRD sehingga menghasilkan tanggal tersebut, karena setahu kami tanggal-tanggal seperti itu adalah tanggal-tanggal pembahasan APBD bahkan di akhir November itu biasanya di situ ada tanggal pelaksanaan masa reses sehingga ketika saya membaca melalui media saya bertanya juga kepada Pak ketua DPRD ternyata sampai hari ini baik dari Timsel maupun itu sendiri tidak pernah melaksanakan koordinasi.”Jelas ketua Fraksi Partai Golkar ini.
Ia pun menyayangkan sampai pengumuman sudah ditetapkan pihak DPRD tidak pernah diberi tahu atau tidak pernah ada koordinasi terkait dengan tahapan pelaksanaan.
“Dari situ akhirnya kami berpikir bahwa Apakah jadwal ini memang tanpa perlu mengajak DPRD untuk komunikasi.”terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Informasi Publik di Dinas Kominfo Christian Iroth SSTP bersama pejabat struktural lainnya, menjelaskan jika pihaknya dalam seleksi KIP ini adalah sebagai Kepala Sekretariat, sementara semua agenda tahapan diputuskan oleh tim seleksi (Timsel).
“Kami memohon maaf jika belum ada koordinasi antara tim seleksi bersama DPRD Sulut, khususnya Komisi I,” ungkap Iroth.
Pada kesempatan itu, Iroth menjelaskan, setelah menerima SK dari gubernur, Timsel telah memutuskan dalam rapat bahwa jadwal pendaftaran KIP dimulai tanggal 1 september 2022.
“Dari keputusan timsel bahwa pembukaan pendaftaran dimulai tanggal 1 September, merupakan langkah awal kami menyusun jadwal yang berpijak pada undang-undang dan peraturan dari Komisi Informasi Pusat,”jelas Iroth.
Lanjut Kabid Komunikasi Informasi Publik ini, untuk pendaftaran dibuka selama 14 hari sejak tanggal 1 September.
“Jika selama 14 hari itu yang mendaftar kurang dari 25 orang, maka akan diperpanjang lagi selama 10 hari kerja,” papar Iroth, sambil menjelaskan, jika sampai saat ini belum ada yang mendaftar.
Pada kesempatan itu juga, Iroth mengaku pihaknya akan berkordinasi dengan timsel terkait jadwal tahapan setelah melakukan koordinasi dengan Komisi I, khususnya jadwal uji kelayakan oleh DPRD Sulut.
Selain itu dari hasil kesimpulan Raski Mokodompit ia menegaskan bahwa telah disepakati bahwa ada perubahan agenda sesuai undang-undang no 14 tahun 2008 mencatumkan bahwa uji kelayakan oleh DPRD.
“Begitu juga usulan dari Sekretaris Komisi I bahwa perobahan penjadwalan uji kopetensi dan kelayakan sampai DPRD mengumumkan, kami memberian waktu 2X24 jam untuk berkoordinasi dengan DPRD terkait tanggal uji kelayakan calon komisioner KIP. Sedangkan laporan pertanggungjawaban KIP periode sebelumnya serta anggaran nanti disampaikan dalam pertemuan berikut,”ungkap Raski. (erka)












