Tahuna, ManadoLive.co.id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sangihe kembali mengintensifkan penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui Operasi Patuh Samrat 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (21/7/2025) mulai Dari wilayah Kecamatan Manganitu dan Kecamatan Tabukan Tengah.
Kasatlantas Polres Kepulauan Sangihe IPTU Ismail Diko, S.Sos memimpin langsung patroli Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) bersama personel Unit Turjawali. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot brong, pengendara yang membonceng lebih dari satu orang, tidak mengenakan helm, serta pelanggaran kasat mata lainnya.
Selain itu, pengendara kendaraan bermotor yang membawa muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) juga mendapat imbauan sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Adapun hasil penindakan dalam kegiatan tersebut antara lain: Tilang: 12 pelanggara, Teguran: 9 pelanggaran . Sementara itu Barang Bukti yang Diamankan, Kendaraan roda dua (R2): 7 unit, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): 4 lembar, Surat Izin Mengemudi (SIM): 1 lembar
“Kegiatan ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat pengguna jalan,” ujar IPTU Ismail Diko.