TAHUNA Manadolive.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sangihe melaksanakan patroli Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) sekaligus penegakan hukum (gakkum) terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, Selasa (20/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.30 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kasatlantas IPTU Ismail Diko, S.Sos, bersama personel Unit Turjawali. Patroli menyasar wilayah Kecamatan Tahuna hingga Kecamatan Tahuna Timur.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati sejumlah pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan knalpot tidak standar (brong), pengendara berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak menggunakan helm. Seluruh pelanggaran tersebut langsung ditindak dengan pemberian tilang di tempat.
“Patroli ini bertujuan menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan,” ujar IPTU Ismail Diko.
Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan tiga unit knalpot brong.
Satlantas Polres Kepulauan Sangihe mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (gustaf)










