Satlantas Polres Sangihe Gelar Operasi Patuh Samrat 2025, 27 Pelanggar Ditindak

by -102 Views

Tahuna Manadolive.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sangihe melaksanakan patroli keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta penegakan hukum (Gakkum) dalam rangka Operasi Patuh Samrat 2025 yang dimulai sejak 14 Juli 2025.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Ismail Diko, S.Sos, mengatakan bahwa dalam dua hari pelaksanaan operasi, pihaknya telah menindak sebanyak 27 pelanggaran lalu lintas dengan berbagai jenis pelanggaran.

“Selama dua hari operasi, kami telah menindak 15 pelanggar dengan tilang dan memberikan 12 teguran. Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain pengendara tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot brong, pengendara di bawah umur, serta pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan,” jelas IPTU Diko.

Ia juga menambahkan bahwa knalpot brong langsung ditindak di tempat dengan pembukaan paksa dan penyitaan. Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

“Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan, agar mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Hasil Penindakan Pelanggaran:
Tilang: 15 pelanggar,Teguran: 12 pelanggar
Barang Bukti yang Diamankan: Kendaraan roda dua (R2): 1 unit
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): 10 lembar, Surat Izin Mengemudi (SIM): 4 lembar

IPTU Diko mengimbau kepada seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, untuk selalu membawa kelengkapan kendaraan serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.