Tahuna Manadolive — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe dalam operasi kesadaran taat pajak kendaraan bermotor, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita tersebut berlangsung di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, dan menyasar pengendara roda dua (R2) maupun roda empat (R4) di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe.
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring sebanyak 33 notis pajak kendaraan, terdiri dari 15 kendaraan roda dua dan 18 kendaraan roda empat. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Sangihe IPTU Nelta Rengkung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah guna mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat di bidang lalu lintas.
“Operasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dan taat dalam membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan instansi terkait, antara lain Kabag Ops Polres Kepulauan Sangihe AKP Hermanses J. Katiandagho, Kanit Regiden IPDA Reky Ulaan, Kepala UPTD PPD Sangihe Talaud dan Sitaro Stenly W.O. Ticoalu, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sangihe Cherry Wesselly Londo.
Selain itu, hadir pula perwakilan Jasa Raharja Tahuna, Dinas Perhubungan, personel POM AD dan POM AL, serta anggota Sat Lantas Polres Kepulauan Sangihe dan staf terkait lainnya.
Pemerintah dan aparat kepolisian berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.












