Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Sangihe: Tersangka Peragakan 20 Adegan

by -216 Views

Tahuna Manadolive.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria bernama Yus Dolongseda (65) meninggal dunia. Rekonstruksi berlangsung pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di kompleks perumahan dinas Polres Kepulauan Sangihe.

Peristiwa nahas ini terjadi pada 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WITA di Kelurahan Mahena, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, tepatnya di rumah keluarga Hermanses–Dolongseda. Berdasarkan informasi dari Polsek Tahuna, motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi oleh kecurigaan pelaku terhadap korban, yang disebut-sebut telah memberikan isyarat tak senonoh kepada anak perempuan pelaku yang masih berusia empat tahun.

Dalam proses rekonstruksi, tersangka berinisial F.T (30) memperagakan sebanyak 20 adegan untuk menggambarkan secara rinci kronologi kejadian. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit II Tipidter Aiptu Ferdynandus S. Abast, S.H. dan turut disaksikan oleh jaksa penuntut umum, penasihat hukum, para saksi, serta pihak keluarga korban.

Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik SH SIK MAP melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Stefi Sweetly Sumolang, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum dengan tegas. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas fakta dan memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Rekonstruksi perkara pidana merupakan salah satu metode penyidikan guna memberikan gambaran yang lebih jelas tentang terjadinya tindak pidana dengan cara memperagakan kembali adegan kejadian oleh tersangka.

F.T dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa perencanaan, yang diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan yang dilandasi emosi sesaat dapat berujung pada tragedi. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan secara bijak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.