Tahuna Manadolive .co.id — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat tim evaluasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Johanis Pilat. Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Bapelitbang, Kabag Hukum, Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian, Kabid Bina Marga, Kabid Anggaran, serta Kabid Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.Dinas PMDD
Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Kampung tentang APBK dan Rancangan Peraturan Kampung tentang Perubahan APBK, dengan dasar pelaksanaan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta SK Bupati Nomor 396/141/2024.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan beberapa keluhan dari pemerintah kampung terhadap proses evaluasi APBK tahun 2024. Proses sebelumnya dinilai memerlukan waktu lama karena harus berulang kali mendatangi perangkat daerah di Tahuna, bahkan sampai harus berada di ibu kota kabupaten minimal satu minggu. Kondisi ini mengakibatkan tingginya biaya perjalanan dinas bagi aparat kampung.
Selain itu, dalam pertemuan sebelumnya staf khusus bupati menargetkan percepatan 100 hari kerja bagi perangkat daerah untuk mempermudah proses evaluasi. Hal ini juga sejalan dengan arahan Bupati yang menerima masukan langsung dari para kapitalaung.
Dalam rapat tersebut, tim menyepakati beberapa langkah penting untuk mempermudah dan mempercepat proses evaluasi APBK 2026, yaitu:
Tim akan menyiapkan folder khusus bagi setiap kampung melalui Google Drive.
Pemerintah kampung diminta mengunggah dokumen RAPBK 2026 beserta seluruh lampirannya dalam format PDF ke folder masing-masing. Tim evaluasi dari masing-masing perangkat daerah menilai RAPBK sesuai fungsi OPD masing-masing.
Lembar evaluasi yang telah selesai akan diunggah kembali ke folder kampung bersangkutan.
Pemerintah kampung melakukan perbaikan berdasarkan catatan evaluasi. RAPBK yang telah diperbaiki ditetapkan menjadi APBK 2026 bersama MTK paling lambat 31 Desember 2025.
Tim juga menegaskan bahwa evaluasi perangkat daerah akan berpedoman pada diktum ketiga SK Bupati terkait pembagian tugas. Beberapa penekanan evaluasi yaitu:
Dinas Pertanian dan Perikanan menilai kesesuaian RAB serta optimalisasi hasil pertanian dan perikanan. Dinas Pekerjaan Umum fokus pada desain, RAB, dan standar teknis, termasuk kewajaran harga satuan bahan bangunan.
Melalui sistem evaluasi berbasis digital ini, pemerintah berharap proses penetapan APBK 2026 dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan tanpa membebani pemerintah kampung.












