Rapat Paripurna DPRD Sangihe Bahas Pertanggungjawaban APBD 2023

by -88 Views

Tahuna manadolive.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Sangihe, Josepus Kakondo, menegaskan pentingnya akuntabilitas dan legalitas dalam pengelolaan keuangan daerah dalam rapat paripurna yang digelar kemarin. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Josepus Kakondo menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sangihe untuk tahun 2023 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Utara. “Laporan keuangan ini telah memenuhi standar dan kaidah penyusunan produk hukum daerah,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut juga sejalan dengan amanat yang terkandung dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Pasal 15 ayat 2 huruf d dari PP tersebut menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi anggaran yang mencakup pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD.

Adapun tahapan pembahasan Ranperda ini meliputi dua tingkat pembicaraan. Pembicaraan tingkat pertama meliputi penyampaian pengantar Ranperda beserta nota keuangan oleh Pejabat Bupati, pandangan umum fraksi terhadap Ranperda, tanggapan dan jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi, pembahasan dalam rapat antara DPRD dan kepala daerah, serta penyampaian pendapat akhir fraksi. Pembicaraan tingkat kedua berupa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan badan anggaran, pengambilan keputusan, dan pembacaan berita acara keputusan DPRD.

Bupati  Sangihe, Albert Wounde, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sangihe yang telah mengagendakan rapat paripurna untuk mendengarkan pengantar nota pertanggungjawaban APBD tahun 2023. Ia juga menyatakan bahwa penyampaian nota pengantar ini merupakan amanat dari berbagai peraturan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam laporan keuangan yang disampaikan, Bupati Albert Wounde mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2023 mencapai 99,90% dari target yang telah ditetapkan, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar 101,39% dari target. Ia juga menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh BPK guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Rapat paripurna ini menjadi momen penting bagi Pemerintah Kabupaten Sangihe dan DPRD untuk bersama-sama memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan peraturan dan mencapai hasil yang diharapkan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sangihe. ( gustaf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.