Manado, MANADOLIVE.CO.ID- DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna Dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Kepemudaan serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (29/12/2025). Dipimpin langaung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus A Silangen di dampingi Wakil Ketua, Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene, turut hadir gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.
Dalam sambutan Gubernur Sulut Yulius Selvanus, ia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas pelaksanaan Rapat Paripurna ini, serta atas komitmendan perhatiannya, dalam pembahasan kedua Ranperda ini, hingga hari ini dapat dilakukan pengambilan keputusan.
“Segala masukan, saran, dan rekomendasi yang telah diberikan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif,”ujar Gubernur.
“Rapat Paripurna ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, sekaligus mencerminkan kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam upaya membangun daerah Bumi Nyiur Melambai,”sambungnya.
Ia pun menyampaikan bahwa Pemuda adalah aset bangsa dan daerah.
“Ranperda tentang Kepemudaan disusun sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan serta berbagai regulasi terkait lainnya, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan pembangunan kepemudaan di Provinsi Sulawesi Utara,”ujarnya.
Katanya, Ranperda tentang Kepemudaan ini menegaskan bahwa warga negara yang berada pada fase strategis pertumbuhan dan perkembangan, perlu difasilitasi secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan sebagai bagian integral dari pembangunan daerah.
“Ranperda tentang Kepemudaan ini mengatur secara komprehensif mengenai asas, tujuan, fungsi, dan ruang lingkup pembangunan kepemudaan, termasuk peran, tanggung jawab, dan hak pemuda. Di dalamnya ditegaskan peran pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan, serta tanggung jawab pemuda dalam menjaga Pancasila, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, persatuan dan kesatuan bangsa, penegakan hukum, serta pelestarian adat dan budaya daerah,”ungkap Gubernur,
Tak hanya itu, Ranperda ini juga memberikan jaminan hak pemuda untuk memperoleh perlindungan, pelayanan kepemudaan, advokasi, akses pengembangan diri, serta penghargaan atas prestasi.
Selain itu, Ranperda tentang Kepemudaan mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, termasuk penyusunan perencanaan pembangunan kepemudaan yang terintegrasi ke dalam RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, serta rencana aksi daerah.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk menyediakan sarana dan prasarana kepemudaan, memfasilitasi organisasi kepemudaan, mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda, serta membangun kemitraan dengan masyarakat dan pelaku usaha demi terwujudnya pemuda Sulawesi Utara yang berdaya saing dan berkarakter,”pungkasnya. (*/rosita)












