Polsek Tabukan Utara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan

by -540 Views

Tahuna manadolive.co.id – Unit Reskrim Polsek Tabukan Utara resmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Kamis (13/3).

Tersangka dalam kasus ini adalah FRI JOHN SAMPAKANG, yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Proses penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Nomor B-311/P.1.13/E.oh/02/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merujuk pada:

1. Surat Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor B/01.b/II/RES.1.6/2025/Reskrim/Sek tanggal 24 Februari 2025 tentang pengiriman berkas perkara.

2. Surat Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor B/01.c/III/RES.1.6/2025/Reskrim/Sek tanggal 13 Maret 2025 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti.

Tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Noldi Sompi, S.H., yang juga menjabat sebagai Kasi Pidana Umum. Selama proses serah terima, situasi tetap aman dan berjalan lancar.

Dengan penyerahan ini, kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka FRI JOHN SAMPAKANG segera memasuki tahap persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (gustaf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.