Polres Tomohon Limpakan Berkas Perkara Penggelapan Kendaraan ke Kejari Tomohon

by

TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID- Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Tomohon, melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti (tahap) 2 ke Kejaksaan Negeri Tomohon, Senin (08/04/2024).

Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi S. Sumolang, SH, MH membenarkan adanya laporan dari pihak PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Bitung Pos-Tomohon, terkait dengan pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan tersangka Noviane Klemens Sondakh alias Novi berasal dari Desa Pinabetengan Kecamatan Tompaso dan Billy Sondakh alias Bill berasal dari Desa Tondegesan 1 Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa.

Mereka terlibat Perkara dugaan tindak pidana Pengalihan objek jarminan fidusia berupa 1 unit kendaraan R2 jenis

CBR 150 STD tahun pembuatan 2023 warna merah Nomor Polisi DB 4827 TD, nomor mesin KCB1E1039139, nomor MH1KCB116PK039123, yang terjadi pada tanggal 25 April 2023.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tomohon dimana Noviane Klemens Sondakh Alias Novi akan mengangsur kepada pihak PT. Federal Intermational Finance (FIF) Cabang Bitung Pos-Tomohon / perbulan Rp 2 180.000,- (dua juta seratus delapan puluh ribu ruplah ) selama 2 Tahun atau sebanyak 24 kali dan perjanjan kontrak

pembayaan objek Jaminan fidusia dengan nomor 622000209423 dikuatkan dengan Akta Fidusia Nomor

Register : 554 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W25.00015497 AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 10 Februri 2023, namun dalam perjanjlan kontrak perjanjlan pembayaan tersebut atas nama kontrak lelaki Noviane Klemens Sondak.

Diketahui pula Tersangka Noviane hanya mengangsur sebanyak 1 kali ke PihaK PT. Federal Internstional Finance (FIF) Cabang Bitumg Pos-Tomohon sebesar Rp. 2.180.000,-(dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah) pada bulan April 2023 lalu.

Ketika dikonfirmasi oleh pihak PT. FIF kepada atas nama kontrak lelaki Noviane Klemens Sondakh, Ia mengakui bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidudia tersebut ada dalam penguasaan anak kandungnya yakni lelaki Billy Daysen Sondakh.

Namun menurut tersangka Billy Sondakh kendaraan itu sudah dijual kepada lelaki Lerif Taroreh pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan

memperlihatkan atau menunjukkan kwitansi jual beli unit tertanggal 25 April 2023.

Sumolang menjelaskan, atas perbuatannya tersangka Noviane Klemens Sondakh melanggar Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP.

Sesuai Putusan Tanggal 4 April 2024

No Putusan : 9/Pid.B/2023/PN Tnn

Putusan Noviane Klemens Sondakh 1 Tahun 2 Bulan, sedangkan Putusan Billy Daysen Sondakh yakni 1 Tahun 4 Bulan,

dan Denda Masing2 Terdakwa Rp. 10.000.000 (Subsider 3 (Tiga) Bulan Penjara.

Kasat Reskrim pula mengimbau kepada

Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali

dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Sementara itu hal senada juga disampaikan Kepala Cabang PT. Federal International Finance (FIF) Saden Levran Silitonga, Ia menghimbau untuk Tidak melakukan Jual/ Beli Atas Kendaraan yang masih status Credit di FIF Wilayah Kerja Bitung, Airmadidi, Tomohon, Tondano, Kepala Cabang juga sangat menyesalkan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Noviane Klemens Sondakh, dimana atas perbuatannya pihak PT. FIF mengalami kerugian materil sebesar Rp.39.270.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). ( edel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.