Polres Tomohon Amankan Tersangka Curanmor

by -102 Views

TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID

Kapolres Tomohon bersama

Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri dan Kasie Humas Iptu Musalino Patah bersama Tim Resmob mengadakan konferensi pers,

Senin (22/09/2025.

“Para tersangka curanmor yang diamankan masing-masing RT alias Rangga (31), warga Bumi Nyiur, dan EK alias Eben (34), warga Teling Atas, sedangkan diduga penadah adalah CA alias Christalino (23), warga Kolongan Minut, SD alias Sekly (20), warga Tahuna, serta RM alias Riky (27), warga Paniki Satu,” jelas Kapolres.

Kapolres mengungkapkan bahwa dua tersangka utama diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa. “Kedua tersangka utama adalah residivis kasus yang sama,” tegasnya.

Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri menambahkan, penangkapan para pelaku dilakukan melalui pengembangan laporan masyarakat dan penyelidikan di lapangan. “Tim Resmob bergerak cepat setelah mendapat informasi. Tersangka utama ditangkap tanpa perlawanan, sementara barang bukti sepeda motor hasil curian berhasil diamankan di tangan para penadah,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor, baik saat berada di lokasi aktivitas maupun saat diparkir di rumah***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.