TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-
Sat Reskrim Polres Tomohon amankan seorang lelaki terduga pelaku tindak pidana cabul terhadap seorang remaja putri sebut saja Bunga (16) warga Kota Tomohon.
Peristiwa itu terjadi pada 7 Mei 2025 di Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan, tepatnya di area Tempat Permandian Air Panas Hutan Pinus.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon berhasil menangkap sekaligus mengamankan terduga pelaku berinisial HP (35), warga Woloan, pada Senin (24/11/2025). HP diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke R. Y. Mantiri, S.H., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Musalino Patah membenarkan adanya dugaan kasus cabul tersebut beserta penangkapan terduga pelaku.
“Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tomohon,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku HP (35) telah berada di Mapolres Tomohon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ( edel)








