Polres Sangihe Gelar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP

by -96 Views

Tahuna, Manadolive.co.id – Polres Kepulauan Sangihe melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026. Dengan diberlakukannya regulasi ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kegiatan yang digelar di Aula Sanika Satyawada Mapolres Sangihe tersebut menghadirkan tim dari Bidang Hukum Polda Sulut, dipimpin Kasubbid Sunluhkum, AKBP Syanette D. Katoppo, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.

Wakapolres Sangihe, Kompol Arivalianto Bermuli, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini bagi seluruh personel. “Kegiatan ini penting agar kita dapat memahami isi undang-undang terbaru yang akan berlaku mulai Januari 2026 mendatang,” ujarnya.

Sejumlah pejabat utama Polres Sangihe turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kabag SDM AKP Juknais Katiandagho, S.E., S.H.; Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson, S.H.; Kasat Intelkam IPTU Agustinus Sampaleng; Kasat Reskrim IPTU Stefi Sweetly Sumolang, S.H., M.H.; Kasi Propam IPDA J. Mandagi, S.H.; Kasat Tahti IPDA Jeferson Pusungulaa, para Kapolsek jajaran, penyidik, hingga Bhabinkamtibmas.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari masa transisi selama tiga tahun sebelum penerapan penuh UU Nomor 1 Tahun 2003. Melalui kegiatan ini, diharapkan aparat penegak hukum semakin siap menjalankan tugas sesuai dengan aturan terbaru yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.